tag:blogger.com,1999:blog-12883668273771806142024-03-13T11:55:07.708-07:00untuk ibu pertiwisiti romlahhttp://www.blogger.com/profile/14090050507222177932noreply@blogger.comBlogger2125tag:blogger.com,1999:blog-1288366827377180614.post-59188339443850729632011-04-02T00:20:00.001-07:002011-04-02T00:20:25.392-07:00Negara1.Kedudukan Warga Negara di Indonesia<br />
<br />
Dalam sistem kewarganegaraan di Indonesia, Kedudukan warga negara pada dasarnya adalah sebagai pilar terwujudnya Negara. Sebagai sebuah negara yang berdaulat dan merdeka Indonesia mempunyai kedudukan yang sama dengan negara lain di dunia, pada dasarnya kedudukan warga negara bagi negara Indonesia diwujudkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan tentang kewarganegaraan, yaitu :<br />
1. UUD 1945<br />
Dalam konteks UUD 1945, Kedudukan warga negara dan penduduk diatur dalam pasal 26 yaitu :<br />
1.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Yang menjadi warga negara ialah orang-orang warga Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.<br />
2.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang tinggal di Indonesai.<br />
3.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Hal-hal mengenai warga negara penduduk di atur dengan UU.<br />
2. UU No. 3 tahun 1946<br />
Undang-undang No.3 ialah tentang warga negara dan penduduk negara adalah peraturan derivasi dibawah dibawah UU 1945 yang digunakan untuk menegakan kedudukan Negara RI dengan warga negaranya dan kedudukan penduduk negara RI.<br />
<br />
3. UU No. 62 tahun 1958<br />
UU No.62 tahun 1958 merupakan penyempurnaan dari UU tentang kewarga negaraan yang terdahulu. UU No. 62 tahun 1958 tenang kewarganegaraan RI merupakan produk hukum derivasi dari pasal 5 dan 144 UUD RI 1950 yang sampai saat ini masih berlaku dan tetap digunakan sebagai sumber hakum yang mengatur masalah kewarganegaraan di Indonesai setelah kurang lebih 48 tahun berlaku, dan saat ini dinilai sudah tidak sesuai lagi. Pernasalahan kewarganegaraan yang semakin kompleks ternyata tidak mampu ditampung oleh undang-undang ini.<br />
<br />
4. UU No.12 tahun 2006<br />
RUU Kewarganegaraan yang baru ini memuat beberapa subtansi dasar yang lebih revolusioner dan aspiratif, seperti :<br />
1.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Siapa yang mnjadi warga negara Indonesia<br />
2.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia<br />
3.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia<br />
4.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Syarat dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia<br />
5.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Ketentuan pidana<br />
2. Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia<br />
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.<br />
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.<br />
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia<br />
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum<br />
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak<br />
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan<br />
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai<br />
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran<br />
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh<br />
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku<br />
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia<br />
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh<br />
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)<br />
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya<br />
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia<br />
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
3. WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN<br />
<br />
A. Pengertian Warga Negara<br />
1.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Warga Negara secara umum : Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya<br />
2.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga negara<br />
3.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Bangsa Indonesia asli adalah Orang-orang pribumi / penduduk asli Indonesia yang ; (Lahir, besar, berdomisili, berkarya di Indonesia, serta mengakui Indonesia sebagai tanah airnya)<br />
4.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Warga Negara Indonesia Menurut ( Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganeggaraan ) yaitu:<br />
•<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemeirntah RI dengan negara lain sebelum Undang-undang ini berlaku sudah menjadi WNI.<br />
•<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI .<br />
•<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA.<br />
•<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ibu WNI dan ayah WNA.<br />
•<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mepunya kewarganegaraan atau hukum asal ayahnya tidak memberiikan kewarganegaraan pada anak tersebut.<br />
•<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu WNI, dan jika ayahnya WNA maka harusdisertai pengakuan dari ayahnya.<br />
•<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI.<br />
•<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak jelass status kewarganegaraan ayah ibunya.<br />
5.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Bangsa lain Menurut Penjelasan UUD 1945 adalah Peranakan Belanda, Cina, Arab, dll. Yang menetap di wilayah RI dimana mereka mengakui Indonesia sebagai Tanah Air-nya, dan bersikap setia kepada NKRI<br />
<br />
B. Dasar Hukum<br />
•<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Di Negara Indonesaia di atur dalam:<br />
•<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>UUD 1945 pasal 26<br />
•<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI + Peraturan Pelaksananya<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
C. Cara Memperoleh Kewarganegaraan<br />
<br />
1. Asas Kelahiran<br />
a. Ius Soli (Menurut Tempat Kelahiran)<br />
yaitu; Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B. asas ini dianut oleh negara Inggris, Mesir, Amerika dll<br />
b. Ius Sanguinis (Menurut Keturunan/Pertalian Darah)<br />
yaitu; Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana seseorang berasal Seseorang yg dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut menjadi warga negara B.(dianut oleh negara RRC)<br />
<br />
<br />
2. Naturalisasi<br />
Adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan, Misal : seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan<br />
a. Naturalisasi Biasa. Syarat – syarat :<br />
1.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Telah berusia 21 Tahun<br />
2.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Lahir di wilayah RI / bertempat tinggal yang paling akhir min. 5 thn berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut<br />
3.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Apabila ia seorang laki-laki yg sdh kawin, ia perlu mendpt persetujuan istrinya<br />
4.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Dapat berbahasa Indonesia<br />
5.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Sehat jasmani & rokhani<br />
6.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Bersedia membayar kepada kas negara uang sejumlah Rp.500 sampai 10.000 bergantung kepada penghasilan setiap bulan<br />
7.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Mempunyai mata pencaharian tetap<br />
8.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Tidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI<br />
b. Naturalisasi Istimewa.<br />
Naturalisasi ini dapat diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara RI dengan penyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh negara RI<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
3. Permasalahan dalam Pewarganegaraan<br />
a. Apatride<br />
adalah Seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan Contoh : Seorang keturunan bangsa A (Ius Soli) lahir di negara B (Ius Sanguinis) Maka orang tsb bukan warga negara A maupun warga negara B.<br />
b. Bipatride<br />
adalah Seseorang yang memiliki kewarganegaraan rangkap Contoh : Seorang keturunan bangsa C (Ius Sanguinis) lahir di negara D (Ius Soli). Sehingga karena ia keturunan negara C, maka dianggap warga negara C, tetapi negara D juga menganggapnya sebagai warga negara,karena ia lahir di negara D<br />
c. Multipatride adalah Seseorang yang memiliki 2 atau lebih kewarganegaraan Contoh : Seorang yang bipatride juga menerima pemberian status kewarganegaraan lain ketika dia telah dewasa, dimana saat menerima kewarganegaraan yang baru ia tidak melepaskan status bipatride-nya<br />
Permasalahan tersebut di atas harus di hindari dengan upaya:<br />
•<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Memberikan Kepastian hukum yang lebih jelas akan status hukum kewarganegaran seseorang<br />
•<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Menjamin hak-hak serta perlindungan hukum yang pasti bagi seseorang dalam kehidupan bernegara<br />
<br />
4. Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia ( Berdasarkan Penjelasan UU No. 62 Tahun 1958 )<br />
•<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Karena kelahiran<br />
•<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Pengangkatan<br />
•<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Dikabulkannya Permohonan<br />
•<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Pewarganegaraan (Opsi/Repudiasi)<br />
•<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Akibat Perkawinan<br />
•<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Turut Ayah atau Ibu<br />
•<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Pernyataan<br />
4. Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia<br />
<br />
Pasal 23 UU RI No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan mengatur sebab-sebab kehilangan kewarganegaraan Indonesia, yaitu sbb;<br />
1.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;<br />
2.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu;<br />
3.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonan sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;<br />
4.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;<br />
5.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Secara sukarela masuk dalam dinas tentara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;<br />
6.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;<br />
7.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;<br />
8.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau<br />
9.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.<br />
<br />
Sedangkan pasal 26 UU RI No.12 tahun 2006, juga menyebutkan kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau istri WNI dengan ketentuan sebagai berikut;<br />
1.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Perempuan WNI yang kawin dengan laki-laki WNA kehilangan kewarganegaraannya, jika menurut hukum negara asal suaminya kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut<br />
2.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Laki-laki WNI yang kawin dengan perempuan WNA kehilangan kewarganegaran RI, jika menurut hukum asal istrinya kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat dari perkawinan tsb.<br />
<br />
5.Produk Hukum<br />
Berikut ini adalah kumpulan Undang-Undang dan Peraturan Pelaksanaannya yang terkait dengan Kewarganegaraan.<br />
1.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Undang-undang no 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.<br />
2.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Peraturan Pemerintah no 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia<br />
3.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia no M.01-HL.03.01 tahun 2006 tentang tata cara pendaftaran untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan pasal 41 dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan pasal 42 undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia<br />
4.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia no M.02-HL.05.06 tahun 2006 tentang tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi warga negara Republik Indonesia<br />
5.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia no M.08-HL.04.01 tahun 2007 tentang tata cara pendaftaran, pencatatan, dan pemberian fasilitas keimigrasian sebagai WNI yang berkewarganegaraan ganda.<br />
<br />
6.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Produk Hukum Lama<br />
1.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan<br />
2.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1958 tentang Pelaksanaan UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan<br />
<br />
<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>siti romlahhttp://www.blogger.com/profile/14090050507222177932noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1288366827377180614.post-118571555227831422011-02-26T00:43:00.002-08:002011-02-26T00:43:55.838-08:00Sejarah Geografi<div style="text-align: center;"><img alt="" class="size-medium wp-image-135" height="300" src="http://mr-tato.smpbustanulmakmur.sch.id/wp-content/uploads/2010/05/geografi-226x300.jpg" title="geografi" width="226" /></div><h2><span class="Apple-style-span" style="font-size: small; font-weight: normal;">Bangsa </span><span class="Apple-style-span" style="font-size: small; font-weight: normal;">Yunani</span><span class="Apple-style-span" style="font-size: small; font-weight: normal;"> adalah bangsa yang pertama dikenal secara aktif menjelajahi geografi sebagai </span><span class="Apple-style-span" style="font-size: small; font-weight: normal;">ilmu</span><span class="Apple-style-span" style="font-size: small; font-weight: normal;"> dan </span><span class="Apple-style-span" style="font-size: small; font-weight: normal;">filosofi</span><span class="Apple-style-span" style="font-size: small; font-weight: normal;">, dengan pemikir utamanya </span><span class="Apple-style-span" style="font-size: small; font-weight: normal;">Thales</span><span class="Apple-style-span" style="font-size: small; font-weight: normal;"> dari Miletus, </span><span class="Apple-style-span" style="font-size: small; font-weight: normal;">Herodotus</span><span class="Apple-style-span" style="font-size: small; font-weight: normal;">, </span><span class="Apple-style-span" style="font-size: small; font-weight: normal;">Eratosthenes</span><span class="Apple-style-span" style="font-size: small; font-weight: normal;">, </span><span class="Apple-style-span" style="font-size: small; font-weight: normal;">Hipparchus</span><span class="Apple-style-span" style="font-size: small; font-weight: normal;">, </span><span class="Apple-style-span" style="font-size: small; font-weight: normal;">Aristotle</span><span class="Apple-style-span" style="font-size: small; font-weight: normal;">, </span><span class="Apple-style-span" style="font-size: small; font-weight: normal;">Dicaearchus</span><span class="Apple-style-span" style="font-size: small; font-weight: normal;"> dari Messana, </span><span class="Apple-style-span" style="font-size: small; font-weight: normal;">Strabo</span><span class="Apple-style-span" style="font-size: small; font-weight: normal;">, dan </span><span class="Apple-style-span" style="font-size: small; font-weight: normal;">Ptolemy</span><span class="Apple-style-span" style="font-size: small; font-weight: normal;">. Bangsa </span><span class="Apple-style-span" style="font-size: small; font-weight: normal;">Romawi</span><span class="Apple-style-span" style="font-size: small; font-weight: normal;"> memberi sumbangan pada pemetaan karena mereka banyak menjelajahi negeri dan menambahkan teknik baru. Salah satu tekniknya adalah </span><span class="Apple-style-span" style="font-size: small; font-weight: normal;">periplus</span><span class="Apple-style-span" style="font-size: small; font-weight: normal;">, deskripsi pada pelabuhan dan daratan sepanjang garis pantai yang bisa dilihat pelaut di lepas pantai; contoh pertamanya adalah </span><span class="Apple-style-span" style="font-size: small; font-weight: normal;">Hanno sang Navigator</span><span class="Apple-style-span" style="font-size: small; font-weight: normal;"> dari Carthaginia dan satu lagi dari Laut Erythraea, keduanya selamat di laut menggunakan teknik periplus dengan mengenali garis pantai laut Merah dan Teluk Persi.</span></h2>Pada Zaman Pertengahan, bangsa Arab seperti al-Idrisi, Ibnu Battuta dan Ibnu Khaldun memelihara dan terus membangun warisan bangsa Yunani dan Romawi. Dengan perjalanan Marco Polo, geografi menyebar ke seluruh Eropa. Selama zaman Renaissance dan pada abad ke-16 dan 17 banyak perjalanan besar dilakukan untuk mencari landasan teoritis dan detil yang lebih akurat. <i>Geographia Generalis</i> oleh Bernhardus Varenius dan peta dunia Gerardus Mercator adalah contoh terbesar.<br />
Setelah abad ke-18 geografi mulai dikenal sebagai disiplin ilmu yang lengkap dan menjadi bagian dari kurikulum di universitas di Eropa (terutama di Paris dan Berlin), tetapi tidak di Inggris dimana geografi hanya diajarkan sebagai sub-disiplin dari ilmu lain. Salah satu karya besar zaman ini adalah <i>Kosmos: sketsa deskripsi fisik Alam Semesta</i>, oleh Alexander vom Humboldt.<br />
Selama lebih dari dua abad kuantitas pengetahuan dan perangkat pembantu banyak ditemukan di Indonesia<sup class="noprint
Inline-Template"><span style="white-space: nowrap;" title="Kalimat yang diikuti tag ini membutuhkan
rujukan.">[<i>rujukan?</i>]</span></sup>. Terdapat hubungan yang kuat antara geografi dengan geologi dan botani, juga ekonomi, sosiologi dan demografi.<br />
Di barat, selama abad ke-20, disiplin ilmu geografi melewati empat fase utama: determinisme lingkungan, geografi regional, revolusi kuantitatif dan geografi kritis.<br />
Determinisme lingkungan adalah teori yang menyatakan bahwa karakteristik manusia dan budayanya disebabkan oleh lingkungan alamnya. Penganut fanatik deteriminisme lingkungan adalah Carl Ritter, Ellen Churchill Semple dan Ellsworth Huntington. Hipotesis terkenalnya adalah "iklim yang panas menyebabkan masyarakat di daerah tropis menjadi malas" dan "banyaknya perubahan pada tekanan udara pada daerah lintang sedang membuat orangnya lebih cerdas". Ahli geografi determinisme lingkungan mencoba membuat studi itu menjadi teori yang berpengaruh. Sekitar tahun 1930-an pemikiran ini banyak ditentang karena tidak mempunyai landasan dan terlalu mudahnya membuat generalisasi (bahkan lebih sering memaksa). Determinisme lingkungan banyak membuat malu geografer kontemporer, dan menyebabkan sikap skeptis di kalangan geografer dengan klaim alam adalah penyebab utama budaya (seperti teori Jared Diamond).<br />
Geografi regional menegaskan kembali topik bahasan geografi pada ruang dan tempat. Ahli geografi regional memfokuskan pada pengumpulan informasi deskriptif tentang suatu tempat, juga metode yang sesuai untuk membagi bumi menjadi beberapa wilayah atau region. Basis filosofi kajian ini diperkenalkan oleh Richard Hartshorne.<br />
Revolusi kuantitatif adalah usaha geografi untuk mengukuhkan dirinya sebagai ilmu (sains), pada masa kebangkitan interes pada sains setelah peluncuran Sputnik. Revolusioner kuantitatif, sering disebut "kadet angkasa", menyatakan bahwa kegunaan geografi adalah untuk menguji kesepakatan umum tentang pengaturan keruangan suatu fenomena. Mereka mengadopsi filosofi positifisme dari ilmu alam dan dengan menggunakan matematika - terutama statistika - sebagai cara untuk menguji hipotesis. Revolusi kuantitatif merupakan landasan utama pengembangan Sistem Informasi Geografis.<br />
<div style="text-align: justify;">Walaupun pendekatan positifisme dan pos-positifisme tetap menjadi hal yang penting dalam geografi, tetapi kemudian geografi kritis muncul sebagai kritik atas positifisme. Yang pertama adalah munculnya geografi manusia. Dengan latar belakang filosofi eksistensialisme dan fenomenologi, ahli geografi manusia (seperti Yi-Fu Tuan) memfokuskan pada peran manusia dan hubungannya dengan tempat. Pengaruh lainnya adalah geografi marxis, yang menerapkan teori sosial Karl Marx dan pengikutnya pada geografi fenomena. David Harvey dan Richard Peet merupakan geografer marxis yang terkenal. Geografi feminis, seperti pada namanya, menggunakan ide dari feminisme pada konteks geografis. Arus terakhir dari geografi kritis adalah geografi pos-modernis, yang mengambil ide teori pos-modernis dan pos-strukturalis untuk menjelajahi konstruksi sosial dari hubungan keruangan.A</div>siti romlahhttp://www.blogger.com/profile/14090050507222177932noreply@blogger.com0